Tuntaskan Target Serapan DIPA 70%, Kemenag Bondowoso Lakukan MoU Pengelolaan Dana Bantuan Untuk FKUB

  • Bagikan
Kepala Kantor Kemenag Bondowoso Moh. Ali Masyhur (Kanan) bersama Wakil Ketua FKUB Mas’ud Ali (Tengah) serta Pejabat Pembuat Komitmen Setjen Tufiq (Kiri), menandatangani Pengelolaan Dana Bantuan Untuk FKUB. (foto: Egp)

Bondowoso (Humas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso terus memompa performa kinerjanya demi melaksanakan program Kementerian Agama Republik Indonesia serta untuk menuntaskan target serapan dipa 70% yang diwanti-wantikan Menteri Agama RI. Pada Kamis (16/03) bertempat di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Bondowoso wakil ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Mas’ud Ali bersama bendahara Chusnuddin menemui Kepala Kantor Ali Masyhur. Dalam pertemuan tersebut membahas beberapa program yang akan dilaksanakan FKUB Bondowoso.

Pertemuan ini diprakarsai oleh Sekretariat Jenderal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso bertujuan utama untuk menandatangani perjanjian Kerjasama Pengelolaan Bantuan Dana Pemerintah antara Kementerian Agama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama. Bantuan berupa dana dengan mekanisme langsung akan cair ke rekening FKUB setelah diproses segala adminitrasinya.

Ali masyhur mengharapkan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekretariat segera memproses berkas administrasi bantuan ini agar segera cair pada rekening FKUB, sehingga FKUB dapat melaksanakan program-program yang telah disusun sebelumnya. Hal ini juga harus disegerakan demi tercapainya target serapan 70% sebelum bulan Juli nanti, tegas Ali Masyhur.

secara langsung Mas’ud Ali mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kesigapan Kemenag dalam mencairkan bantuan dana pemerintah untuk FKUB ini. Dosen UIN Khas Jember ini menambahkan jika untuk penandatanganan MoU ini dirinya hadir menggantikan Ketua FKUB yang telah meninggal dunia pada bulan Februari kemarin.

Untuk diketahui dana bantuan pemerintah untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang dapat digunakan untuk operasional serta kegiatan-kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI nomor 4 tahun 2023. (egp, his)

Penulis: (rul, egp, his)Editor: his
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *