Sie Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Bondowoso Expose Hasil Supervisi Triwulan II Tahun 2021

  • Bagikan

Sie Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Bondowoso melaksanakan expose hasil Supervisi Triwulan II Tahun 2021, Rabu 8/9 bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenggarang.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Sie Bimas Islam, H. Astono ini dihadiri Kepala Kantor Kemenag Bondowos, H. Solihul Kirom, Kasi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Kanwil Jatim,  Farmadi dan seluruh Kepala KUA se Kabupaten Bondowoso.

Dalam Keterangannya H. Astono menjelaskan bahwa supervisi PNBP NR di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso bukan sekedar melihat sejauh mana realisasi penerimaan dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya Nikah atau Rujuk (NR) diluar KUA.

“Namun yang lebih penting adalah untuk mengukur sejauh mana kualitas layanan KUA kepada masyarakat. Capaian ini yang diukur dalam bentuk peringkat capaian (rangking).  Sehingga tiap semester dapat diukur seberapa perbaikan kualitas layanan pada masing-masing KUA, baik layanan administrasi maupun layanan public berupa tersedianya sarana prasarana yang memadai yang didanai dari anggaran PNBP NR” terangnya.

“Maka dalam supervisi yang dilakukan juga diperhatikan bagaimana keadaan sarana prasarana layanan, khususnya ruang layanan public dan ruang akad nikah. Di Kabupaten Bondowoso ruang layanan public dikemas dalam bentuk front office, dimana kemasan ruangan layanan dibuat sedemikian indah dan nyaman, sebagai bentuk penghormatan dalam menyambut tamu.”jelasnya.

“Kemudian layanan utama kedua adalah ruang akad nikah yang dikemas dalam dekorasi manten yang indah, sehingga tiap warga yang menikah dapat mengabadikan peristiwa sakralnya dengan background yang mengesankan. Dua hal ini yang menjadi prioritas utama dalam layanan KUA untuk meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat.” ujar H. Astono.

Untuk efektifitas peningkatan layanan tersebut maka tiap selesai supervisi PNBP NR dilakukan expose hasil supervisi, baik capaian layanan administrasi dan layanan public.

“Maksud dari expose hasil supervise ini untuk memberikan evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi. Bukan sekedar memberikan arahan namun ada penugasan yang harus diselesaikan untuk peningkatan layanan. Catatan penugasan tersebut kemudian realisasinya dievaluasi pada supervise tahap berikutnya. Sehingga prestasi KUA dapat diukur tiap triwulan. Dan dalam satu tahun dapat dilihat grafik peningkatan kualitas layanan. Hal ini nantinya akan dijadikan salah satu dasar mutasi dan promosi jabatan.” ujarnya.

“Supervisi PNBP NR juga dijadikan dasar untuk melakukan pemanggilan kepada staf atau pun Kepala KUA yang prestasinya menurun, untuk diberikan pembinaan khusus dan catatan tindak lanjut. Tidak sekedar diingatkan namun diberi penugasan yang sifatnya perbaikan. Dengan cara ini diharapkan KUA dapat memberikan layanan terbaik bahkan percontonhan layanan public. Layanan yang sifatnya bukan formalitas lahiriyah saja namun ketulusan hati memberikan yang terbaik untuk anak negeri” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, H. Solihul Kirom pun menjelaskan

Bimas Islam mengadakan monitoring dan evaluasi tentang kinerja dalam kurun waktu 3 bulan sekali baik itu masalah nikah rujuk cerai atau talak. Dalam pembukuan nikah rujuk serta kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KUA dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Kegiatan ini merupakan Tupoksi Bimas Islam yaitu melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2015 dan keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak atas biaya nikah atau rujuk diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan.

“Dalam Monitoring Evaluasi tiap 3 bulan dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui atau memastikan Jika KUA melaksanakan atau melakukan pengelolaan administrasi dan pencatatan nikah dengan baik.” Tutupnya.

 

RANKING HASIL PENILAIAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI KANTOR URUSAN AGAMA DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BONDOWOSO TRIWULAN II TAHUN 2021

 

No KUA KECAMATAN RANKING NILAI
1 BONDOWOSO 1 1300
2 BOTOLINGGO 2 1260
3 MAESAN 2 1260
4 PAKEM 2 1260
5 TAMANAN 2 1260
6 CURAHDAMI 3 1240
7 TEGALAMPEL 4 1220
8 TENGGARANG 5 1200
9 WONOSARI 5 1200
10 IJEN 6 1180
11 JAMBESARI DS 6 1180
12 KLABANG 6 1180
13 PUJER 6 1180
14 TAMANKROCOK 7 1160
15 BINAKAL 8 1140
16 SUKOSARI 8 1140
17 SUMBERWRINGIN 8 1140
18 WRINGIN 9 1120
19 GRUJUGAN 10 1100
20 TLOGOSARI 11 1050
21 CERMEE 12 1040
22 TAPEN 12 1040
23 PRAJEKAN 13 1000

  • Bagikan

Respon (3)

  1. Mohon batuan informasi apa bisa melakukan legalisir buku nikah di kemenag bondowoso untuk buku nikah lain kabupaten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *