Pendataan IKM Madrasah Bondowoso, Kepala: Segera Diselesaikan

  • Bagikan

Bondowoso (Pendma)-Implementasi kurikulum merdeka pada madrasah terus dikerjakan. Kepala Kankemenag Kab. Bondowoso Moh. Ali Masyhur memerintahkan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah untuk segera menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tanggal 04 Januari 2023 di tingkat Madrasah pada lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso.

“Surat atas nama Direktur Jenderal, Direktur KSKK Madrasah untuk segera ditindaklanjuti. Kasi Pendma harus menyelesaikan dan dipenuhi sesuai dengan target tanggal yang ada pada surat,” perintah Kepala.

Sementara itu, Ibrahim Kasi Pendma untuk menindaklanjuti surat tersebut, maka dirinya meminta kepada seluruh madrasah di bawah naungan Kementerian Agama untuk melakukan pendataan madrasah pelaksana Implentasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Ibrahim menjelaskan bahwa pendataan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah. Berdasarkan Surat tersebut, lanjutnya, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pendataan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka.

“Pendataan ini untuk Lembaga Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada tahun pelajaran 2023/2024,” jelasnya.

Adapun ketentuan dari pendataan ini, Ibrahim menjelaskan secara rinci sebagai berikut:

  1. Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan opsi (pilihan) dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting.
  2. Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024.
  3. Madrasah mendaftar IKM secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB )
  4. Madrasah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  5. Sebelum mendaftar, diharapkan Madrasah telah melakukan persiapan IKM secara mandiri.
  6. Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada aplikasi PDUM laman: pdum.kemenag.go.id

“Dari beberapa ketentuan tersebut, mohon diperhatikan dan menjadi pedoman bagi marasah dalam melakukan pendataan Implementasi Kurikulum Merdeka,” pungkasnya.(his)

Penulis: (HIS)Editor: GDP, rul
  • Bagikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *