Sukseskan Wakaf Di Titik PTSL, Tim BPN Temui Penyelenggara Zawa Kemenag Bondowoso

  • Bagikan

Kab. Bondowoso, (Humas). Tim Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) datangi Kantor Kementerian Agama Bondowoso guna berkoordinasi percapatan  PTSL untuk tanah wakaf di Kabupaten Bondowoso. Tim PTSL BPN menginginkan peran yang lebih besar dari Kementerian Agama terkait penyuluhan tentang tanah wakaf untuk mengikuti program PTSL.

Tim yang berjumlah dua orang ini ditemui langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Bondowoso Agus Jaelani di ruang konsultasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Bondowoso (24/2). “pada kegiatan sosialisasi nanti Bapak juga turut hadir. Rencananya sosialisasi ini mengundang  masyarakat di beberapa Kecamatan agar mereka  terdorong mengikuti program PTSL  untuk tanah wakaf yang telah berupa Masjid, Pemakaman Umum, serta Yayasan,” urai Shofin salah satu tim PTSL BPN.

Direncanakan, tambah shofin, kegiatan sosialisasi PTSL ini dilakasanakan dibeberapa kecamatan yaitu Sumber Wringin, Cermee dan Jambesari Darussholah. Agus Jaelani menyambut baik maksud dari Kementerian ATR/BPN Bondowoso, menurutnya sosialisasi sangat penting dilakukan, karena sebagai sarana pendekatan kepada masyarakat agar tersentuh untuk mencatatkan tanah wakaf yang telah berupa Masjid dan fasilitas umum lain yang berbasis keagamaan hingga terbitnya sertifikat wakaf.

“Selama ini mayoritas masyarakat terutama di desa hanya mewakafkan tanahnya sebatas ucapan lisan saja kepada Nadzirnya atau pengelola tanah wakaf itu. Dan itu sangat lemah dimata hukum positif yang ada di negara kita ini. Maka dengan adanya PTSL ini saya rasa sangat baik dan relevan untuk membantu masyarakat agar tanah yang diwakafkan memiliki kekuatan hukum tetap”. Tegas Agus.

Agus juga menambahkan “sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Timur untuk PTSL ini terutama wakaf tidak akan dipungut biaya apapun kepada masyarakat yang berniat mewakafkan tanahnya”.

Sekedar diketahui, PTSL Kabupaten Bondowoso mendapatkan jatah 33 Desa dari 15 Kecamatan, dengan harapan mendapatkan hasil yang maksimal dari target tanah wakaf yang telah ditentukan. Kantor Kementerian Agama Bondowoso juga memaksimalkan kinerja Penyuluh Agama Islam yang tersebar diseluruh Kecamatan untuk memberikan penyuluhan serta mengakomodir masyarakat jika ingin mewakafkan tanahnya terutama dalam lingkup PTSL. (roul, his, fan)

Penulis: (rul, egp, his)Editor: his
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *