Sosialisasi Pendaftaran Dan Pembatalan Haji Reguler

  • Bagikan

Bondowoso (Inmas) – Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) membahas mengenai prosedur rinci pendaftaran dan pembatalan haji.

Hadir sebagai narasumber yang diselenggarakan pada Selasa (30/03/21) yaitu Kepala Seksi PHU, Kankemenag Kabupaten Bondowoso, H. Mudassir, SH. Bertempat di Aula STAI Attaqwa Bondowoso, acara diawali dengan membaca surat Yasin bersama dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Solihul Kirom.

Pada sambutannya, H. Solihul Kirom menegaskan bahwa tidak ada cara untuk percepatan keberangkatan haji. “Jadi, jika ada oknum yang menjanjikan untuk bisa mempercepat keberangkatan haji dengan menambah jutaan rupiah, jangan percaya. Bisa cepat kalau pindah dari haji reguler ke ONH plus, itupun masa tunggunya tujuh hingga delapan tahun, tidak bisa daftar sekarang berangkat tahun depan,” tegasnya.

Hal senada pun dikatakan oleh H. Mudassir, bahwa jangan percaya dengan orang yang menyanggupi berangkat haji lebih cepat. Sudah pasti itu tidak benar. ” Saya harap beri penjelasan kepada masyarakat, tidak ada yang memastikan bisa berangkat lebih cepat melainkan harus mengikuti daftar tunggu ( Waiting list )” tegasnya.

Sekedar informasi, kuota haji untuk Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 sebanyak 34.516, sedangkan untuk kuota tahun 2021 masih menunggu kebijakan dari Saudi.

Sedangkan terkait masa tunggu, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan masa tunggu terlama, estimasinya 31 tahun. Jadi, kalau mendaftar sekarang (2021, red), estimasi berangkatnya nanti tahun 2052.

Mulai tahun 2019 Calon Jemaah Haji lansia tidak perlu lagi mengajukan percepatan keberangkatan karena sudah otomatis by system, diurut dari usia tertua hingga termuda.

Terkait pelimpahan porsi haji untuk Jemaah haji yang meninggal atau sakit permanen, Jemaah tersebut bisa digantikan dengan ahli waris. Bisa istri atau suami, bisa anak, orang tua, atau saudara. Tidak harus yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar pun boleh menggantikan. Tetapi, ada dokumen yang disertakan, misal KTP dan KK. Dan itu tanpa ada biaya tambahan.

Saat ini, keputusan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 masih menunggu kepastian dari pihak Arab Saudi. Akan tetapi, Kementerian Agama tetap mempersiapkan segala kebutuhan penyelenggaraan haji terlepas dari ada atau tidaknya penyelenggaraan haji tahun ini. “Jika akhirnya jadi diselenggarakan, kalkulasi normal, kloter pertama InsyaAllah akan berangkat 15 Juni mendatang,” tutup H. Solihul Kirom.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *