Kepala Kankemenag Kabupaten Bondowoso Ajak Jajarannya Patuhi Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020

  • Bagikan

Seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bondowoso mengalami lonjakan, pada Jumat (25/6) diadakan Rapat Teknis Pembahasan Revisi Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020.

Kepala Kankemenag Kabupaten Bondowoso, H. Solihul Kirom turut hadir dalam rapat yang di pimpin oleh Asisten Bupati Bondowoso Bapak Wawan S. Rapat tersebut memprioritaskan kegiatan pengajian, pernikahan dan kegiatan pariwisata itu berlangsung di ruang Pusdalops BPBD Kabupaten Bondowoso.

Adapun Pasal-pasal yang di revisi terkait kegiatan keagamaan antara lain.

  • Kegiatan pengajian, pengajian Rutin, sholawatan, haul/haul akbar, khifayahan serta kegiatan lainnya yang menghadirkan jemaah sementara ditiadakan.
  • Kegiatan tahlilan hanya dapat dilakukan untuk hari ke 1 sampai dengan ke 7 hari, 40 hari, dan 100 hari kematian dengan melibatkan keluarga dekat paling banyak 20 orang, sedangkan tahlilan bagi orang yang meninggal dunia akibat covid-19 hanya melibatkan keluarga dekat paling banyak 10 orang (paling lama 60 menit dan dilarang makan minum bersama), serta harus dan wajib memberitahukan kepada satgas covid-19 tingkat desa maupun kelurahan.
  • Selama Pandemi Covid-19 penyelenggaraan perayaan keagamaan dihentikan sementara sampai dengan kondisi memungkinkan yang ditentukan oleh Bupati Bondowoso.
  • Khusus untuk pelaksanaan Sholat Ied dalam pelaksanaannya secara teknis akan diatur dalam Surat Edaran Bupati yang mendasar pada ketentuan Kementerian Agama.
  • Pembahasan aturan tentang Rangkaian Pelaksanaan Kegiatan Prosesi Pernikahan dan lamaran, dimana ketentuan tetap sesuai dengan Perbup 107 sesuai dengan Surat Edaran Kemenag yang diikuti paling banyak 10 orang.
  • Walimahan pernikahan/khitanan dapat dilaksanakan di gedung, rumah, atau diluar ruangan dengan ketentuan bahwasanya jumlah undangan maksimal 20 orang dan durasi waktu paling lama 60 menit, serta harus/wajib memberitahukan kepada satgas covid-19 tingkat desa/kelurahan, sedangkan untuk Resepsi pernikahan/khitanan tidak diizinkan.

Selesai menghadiri acara tersebut, H. Solihul Kirom mengimbau kepada jajaran nya untuk turut serta mendukung dan mentaati Perbup nomor 107 tahun 2020. Dalam hal ini Kemenag Kabupaten Bondowoso mendukung penuh Peraturan Bupati demi mencegah semakin meluasnya paparan Covid-19 ditengah-tengah masyarakat.

“Pedomi aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebagai langkah memutus mata-rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Menurut H. Solihul Kirom, Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso telah mengambil langkah proaktif dalam menyikapi perkembangan penyebaran virus corona yang hingga saat ini semakin meningkat jumlah yang positif.
“Agar tidak semakin meluasnya dampak yang ditimbulkan oleh penularan covid-19, maka kebijakan Pemerintah Daerah ini harus kita dukung dan kita taati bersama,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Polres Bondowoso, Kadinkes Kab. Bondowoso, Kasat Pol PP Pemkab Bondowoso, Kabag hukum Pemkab Bondowos, Kasat Intelkam Polres Bondowoso, Danunit Intel Kodim 0822 Bondowoso, Direktur RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso, Kadisparpora, Kejaksaan Bondowoso, Kabid Inspektorat Bondowoso dan BPBD Bondowoso.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *