Covid-19 Naik Tajam, Kemenag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan Di Rumah Ibadah

  • Bagikan

SURAT EDARAN NOMOR SE 13 TAHUN 2021

Untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata-rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, diterbitkan Surat Edaran Menag No SE.13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.

Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama
Nomor SE. 15 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat
Produktif dan Aman Covid di Masa Pendemi.

Kegiatan keagamaan di daerah zona merah
ditiadakan sementara sampai dinyatakan
aman dari Covid-1 9 berdasarkan penetapan
Pemerintah Daerah setempat.

Kegiatan sosial keagamaan & kemasyarakatan,
seperti pengajian umum, pertemuan, pesta
pemikahan, & sejenisnya di ruang serbaguna di
lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara
di daerah zona merah dan oranye sampai
dengan kondisi memungkinkan.

Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. l Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-1 9 pada Rumah Ibadah.

Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat
melakukan pemantauan pelaksanaan Surat
Edaran ini secara hierarki melalui instansi
vertikal yang ada di bawahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan
Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan
pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan & melakukan koordinasi secara
intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan
Tugas Covid-19 setempat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *