Bondowoso level 2, Kepala Kantor Mengingatkan Tetap Prokes

  • Bagikan

Hal ini dikatakan usai menghadiri acara rapat teknis pembahasan revisi Perbup nomor 107 tahun 2020 bertempat di Aula Pusdalops BPBD Kabupaten Bondowoso (10/9) Kepala Kankemenag Kabupaten Bondowoso, H. Solihul Kirom didampingi Kasi PAIS, H. Suharyono.

Pembahasan draft perubahan ke 4 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus di pimpin oleh staf ahli Bupati Bondowoso.

Khusus kegiatan keagamaan pada level 2 ini, sesuai inmedagri, pengajian umum masih ditiadakan dan belum bisa dilaksanakan. Acara aqad nikah maksimal bisa dihadiri 10 orang. Walimah pernikahan bisa dihadiri maksimal 50 orang dan resepsi pernikahan dibatasi hanya 50 undangan (maksimal 100 orang) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk pelaksanaan ibadah di tempat tempat ibadah, bisa dilaksanakan dengan maksimal 75% kapasitas atau 75 orang dengan protokol kesehatan lebih ketat.

“Diharapkan kabupaten bondowoso yg saat ini memasuki level 2, bisa lebih meningkatkan lagi upaya pencegahan penyebaran virus covid 19, dengan menekankan protokol kesehatan lebih ketat lagi.” Ujar H. Haryono.

Sementara itu, untuk pembelajaran tatap muka di madrasah masih tetap walaupun sudah level 2, yaitu 50 %. Serta menyesuaikan dengan jumlah murid.

“Juga dibentuknya pengawas covid dari pengawas madrasah untuk membantu tugas satgas covid dalam mengawasi jalannya tatap muka. Semua yang terlibat kegiatan belajar mengajar tetap prokes.” Terang H. Solihul Kirom.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *