Permohonan Surat Ijin Pendirian Operasional TPQ

Persyaratan

  1. Surat Pengajuan izin pendirian TPQ
  2. Fotokopi akta notaris yayasan yang menaungi (jika ada)
  3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) Yayasan (jika ada)
  4. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika TPQ di bawah struktur yayasan);
  5. Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian TPQ
  6. Profil dan susunan TPQ yang memenuhi kelengkapan TPQ, terdiri atas: Kepala TPQ, Ustadz/Ustadzah Minimal 2, Nama Santri Minimal 15 anak & Tempat Belajar

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam

Biaya : 0 Rupiah