Persyaratan
- Surat Pengajuan izin pendirian TPQ
- Fotokopi akta notaris yayasan yang menaungi (jika ada)
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) Yayasan (jika ada)
- Profil dan susunan pengurus yayasan (jika TPQ di bawah struktur yayasan);
- Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian TPQ
- Profil dan susunan TPQ yang memenuhi kelengkapan TPQ, terdiri atas: Kepala TPQ, Ustadz/Ustadzah Minimal 2, Nama Santri Minimal 15 anak & Tempat Belajar
Dasar Hukum
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
Biaya : 0 Rupiah