Permohonan Surat Ijin Pendirian Operasional Pondok Pesantren

Persyaratan

  1. Surat Pengajuan Izin Pendirian Pondok Pesantren;
  2. Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
  3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren;
  4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren;
  5. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan).
  6. Surat keterangan domisili dari Kelurahan
  7. Surat rekomendasi izin pendirian dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  8. Surat pernyataan Tunduk pada NKRI bermaterai Rp. 6.000,-
  9. Mengisi Formulir Permohonan Izin pendirian Pondok Pesantren;
  10. Profil dan susunan Pondok yang memenuhi kelengkapan Pondok terdiri atas: Nama Kyai/Pengasuh, Nama Santri Yang mukim Minimal 15 orang, Kondisi Bangunan Pondok/Asrama, Kondisi & Penggunaan Bangunan Masjid/Mushola, Nama Kitab Yang dikaji

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam