Persyaratan
- Surat Pengajuan Izin Pendirian Pondok Pesantren;
- Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren;
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren;
- Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan).
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan
- Surat rekomendasi izin pendirian dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- Surat pernyataan Tunduk pada NKRI bermaterai Rp. 6.000,-
- Mengisi Formulir Permohonan Izin pendirian Pondok Pesantren;
- Profil dan susunan Pondok yang memenuhi kelengkapan Pondok terdiri atas: Nama Kyai/Pengasuh, Nama Santri Yang mukim Minimal 15 orang, Kondisi Bangunan Pondok/Asrama, Kondisi & Penggunaan Bangunan Masjid/Mushola, Nama Kitab Yang dikaji
Dasar Hukum
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam