Permohonan Surat Ijin Pendirian Operasional Madin Takmiliyah

Persyaratan

  1. Surat Pengajuan Izin Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah
  2. Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
  3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) Yayasan/Madrasah
  4. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika Madrasah di bawah struktur yayasan);
  5. Surat pernyataan Tunduk pada NKRI bermaterai Rp. 6.000,-
  6. Surat keterangan domisili dari Kelurahan
  7. Surat rekomendasi izin pendirian dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  8. Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian Madarasah Diniyah
  9. Profil dan susunan Madin yang memenuhi kelengkapan Madin,terdiri atas: Kepala Madin, Ustadz/Ustadzah Minimal 2, Nama Santri Minimal 15 anak, Tempat Pembelajaran & Daftar Pelajaran

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
  4. Kepdirjen Pendis Nomor 5839 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal

Biaya : 0 Rupiah