Persyaratan
- Surat Pengajuan Izin Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) Yayasan/Madrasah
- Profil dan susunan pengurus yayasan (jika Madrasah di bawah struktur yayasan);
- Surat pernyataan Tunduk pada NKRI bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan
- Surat rekomendasi izin pendirian dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian Madarasah Diniyah
- Profil dan susunan Madin yang memenuhi kelengkapan Madin,terdiri atas: Kepala Madin, Ustadz/Ustadzah Minimal 2, Nama Santri Minimal 15 anak, Tempat Pembelajaran & Daftar Pelajaran
Dasar Hukum
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
- Kepdirjen Pendis Nomor 5839 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal
Biaya : 0 Rupiah