Syarat-syaratnya
- Rekomendasi Pendirian Madrasah dari Kankemenag Kab/Kota
- Proposal Pendirian Madrasah dari Pemohon (terdiri dari persyaratan administratif, teknis dan kelayakan)
- FC sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan yang berlaku
- FC sah Surat Keputusan Pengurus lembaga calon penyelengara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing
- FC sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari lembaga calon penyelenggara
- FC sah Surat Keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan.
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000)
- Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- FC sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan calon Kepala Madrasah
- Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala Madrasah
- FC sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah
- Daftar Calon Guru Madrasah
- Daftar Riwayat Hidup Guru Madrasah
- FC sah Ijazah terakhir Guru Madrasah
- Daftar Calon Tenaga Kependidikan Madrasah
- Daftar Riwayat Hidup Tenaga Kependidikan Madrasah
- FC sah Ijazah terakhir Tenaga Kependidikan Madrasah
- Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki
- Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki
- Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara
- Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal
Semua persyaratan diatas dibawa langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab Bondowoso
Biaya : 0 Rupiah