Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Sekolah Wajardikdas

Persyaratan

  1. Memiliki Izin Operasional
  2. Memiliki Jumlah Santri Penerima BOS minimal 10 Orang
  3. Memiliki Santri Penerima Bos yang tidak terdaftar sebagai siswa pada sekolah atau madrasah dengan batas usia maksimal 15 tahun untuk tingkat Ula, 20 tahun untuk tingkat Wustha, dan 25 tahun untuk tingkat Ulya
  4. Surat Usulan dari Pimpinan Pondok Pesantren

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. Perpres Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama
  4. PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam

Biaya : 0 Rupiah