Persyaratan
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Domisili, Menunjukkan KTP
- Dinas, Surat Keterangan dari Instansi
- Keluarga, Menunjukkan Akta Lahir atau Surat Nikah
Semua persyaratan dilengkapi dan dibawa langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab Bondowoso
Lama Layanan : 15 menit
Biaya : 0 Rupiah