Legalisir Ijasah

Persyaratan

  1. Ijasah / Berkas yang dilegalisir
  2. Asli Ijasah / berkas
  3. Mengisi Formulir Sesuai Juknis

Dasar Hukum

  1. PP Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
  2. PMA RI Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
  3. Kepdirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Juknis Pengesahan FC Ijazah/STTB, Penerbitan Surat Keterangan PenggantiIjazah/STTB & Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri

Biaya : 0 Rupiah