Konsultasi – konsultasi ( Produk Halal, Perkawinan dll)

Persyaratan

  1. Permohonan Konsultasi
  2. Contact Person Pemohon
  3. Menggunakan Ruang Konsultasi/KUA

Semua persyaratan dilengkapi dan dibawa ke Kantor Kementerian Agama Kab Bondowoso